Fenomena pengendara, khususnya sepeda motor, yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan mereka, kian marak terjadi belakangan ini. Aksi tersebut disinyalir sebagai upaya untuk menghindari sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang semakin gencar diterapkan. Namun, bagi para pelaku, modus akal-akalan ini sebentar lagi tidak akan lagi efektif untuk mengelabui petugas di jalanan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini melangkah lebih jauh dalam inovasi teknologi penegakan hukum lalu lintas. Mereka telah mengembangkan sebuah sistem canggih bernama ETLE Face Recognition. Teknologi baru ini memungkinkan kamera ETLE untuk tidak hanya merekam kendaraan, tetapi juga mengenali identitas wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menurut keterangan resmi dari Humas Polri, ETLE Face Recognition tidak bekerja sendiri. Sistem ini terintegrasi erat dengan basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi data ini bertujuan untuk memperkuat akurasi identifikasi pelanggar serta memastikan penegakan hukum berbasis data berjalan lebih efektif dan efisien.
Teknologi pendeteksi wajah ini akan diaktifkan dalam beberapa skenario kunci di lapangan. Pertama, saat pelat nomor kendaraan tidak dapat terbaca dengan jelas oleh kamera. Kedua, jika kendaraan yang melintas ternyata belum terdaftar secara resmi atau data registrasinya terindikasi tidak sesuai. Terakhir, sistem ini juga akan berfungsi ketika dibutuhkan identifikasi tambahan untuk memperkuat bukti pelanggaran yang telah terekam.
Penggunaan ETLE Face Recognition diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan ketepatan proses identifikasi pelanggaran. Ini menjadi solusi jitu ketika identitas kendaraan sulit dikenali atau data registrasinya tidak cocok dengan yang tercatat. Dengan demikian, proses verifikasi tambahan dalam penegakan hukum bisa dilakukan dengan lebih mudah dan akurat.
Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi ini, Polri berkomitmen untuk menyediakan layanan lalu lintas yang semakin modern. Mereka berupaya menciptakan sistem yang mudah diakses, transparan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta memberikan rasa nyaman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan tata tertib lalu lintas yang lebih baik.
Maraknya praktik menutupi atau melepas pelat nomor kendaraan menjadi perhatian serius pihak berwenang. Banyak pengendara motor sengaja menggunakan stiker, masker, atau bahkan kertas untuk menyamarkan identitas kendaraan mereka. Tujuannya jelas, yakni menghindari jepretan kamera ETLE saat mereka melanggar aturan lalu lintas.
Padahal, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur hal ini. Pasal 68 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, konsekuensinya tidak main-main. Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya ETLE Face Recognition, upaya mengelak dari sanksi hukum akan semakin sulit dilakukan.
This article was automatically rewritten by AI based on source:
link
without altering the facts of the original article.






