Bumper Berduri dan Pelat Listrik Palsu: Daihatsu Sigra Disetop Petugas

Satrio Lukito

Sebuah insiden yang menjadi sorotan di jalanan Makassar baru-baru ini memperlihatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi modifikasi kendaraan dan penggunaan identitas resmi. Sebuah unit Daihatsu Sigra berwarna putih terpaksa dihentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar karena dua pelanggaran mencolok: pemasangan bemper tambahan yang membahayakan dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram seorang anggota kepolisian, Mahir Daeng Rani, yang menunjukkan interaksi petugas dengan pengemudi Sigra tersebut. Modifikasi ekstrem pada bagian bemper belakang kendaraan menjadi poin utama kekhawatiran aparat.

Bemper Sigra tersebut dilengkapi dengan pelat besi yang didesain runcing dan menonjol, menyerupai duri. Petugas kepolisian secara langsung menyatakan bahwa aksesori semacam itu sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan cedera serius jika terjadi benturan, terutama pada pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pengendara sepeda motor, atau bahkan penumpang kendaraan lain yang terlibat dalam tabrakan dari belakang. "Ini tidak boleh, sangat berbahaya, mirip kendaraan perang," ujar petugas yang mengindikasikan tingkat ancaman yang ditimbulkan oleh modifikasi tersebut. Petugas menambahkan bahwa desain yang tajam dan runcing itu bisa menyebabkan cedera parah jika terjadi insiden.

Pemasangan aksesori kendaraan memang diperbolehkan, namun harus tetap mempertimbangkan faktor keselamatan dan tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur batasan modifikasi kendaraan bermotor. Pasal 52 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa modifikasi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan, meliputi perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Namun, ada batasan krusial yang diatur dalam ayat berikutnya.

Pasal 52 ayat 2 secara eksplisit menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor tidak diperkenankan jika berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, atau merusak lapis perkerasan jalan yang dilalui. Dalam kasus Sigra dengan bemper berduri ini, jelas modifikasi tersebut melanggar prinsip keselamatan karena desainnya yang tajam secara inheren meningkatkan risiko cedera parah bagi siapapun yang berinteraksi dengannya dalam skenario kecelakaan. Ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran serius terhadap standar keamanan yang wajib dipenuhi setiap kendaraan di jalan raya.

Selain masalah bemper, Daihatsu Sigra tersebut juga kedapatan menggunakan pelat nomor dengan lis berwarna biru. Lis biru pada pelat nomor adalah penanda khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor listrik, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengidentifikasi dan memberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan. Penggunaan lis biru pada kendaraan konvensional seperti Daihatsu Sigra merupakan penyalahgunaan identitas yang dapat menimbulkan kebingungan dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Petugas kepolisian segera menanyakan perihal pelat nomor tersebut kepada pengemudi. Pengemudi Sigra mengaku bahwa penambahan lis biru itu hanya sebatas keisengan semata dan tidak memiliki maksud tertentu. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pengemudi bersangkutan berjanji akan segera mengembalikan warna lis pada pelat nomornya menjadi putih seperti standar kendaraan non-listrik. Petugas kemudian melanjutkan proses penindakan dengan memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengemudi untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pemilik kendaraan bahwa kebebasan memodifikasi kendaraan memiliki batasan yang jelas, terutama terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Personalisasi kendaraan memang menjadi tren, namun hal tersebut tidak boleh mengesampingkan keamanan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. Penggunaan identitas kendaraan seperti pelat nomor juga harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanipulasi untuk tujuan apapun, termasuk sekadar iseng.

Petugas kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan administrasi yang berlaku demi terciptanya lingkungan berkendara yang aman dan tertib.

Disclaimer

This article was rewritten using AI technology based on information from oto.detik.com without altering the facts of the original article.

Also Read

Tags