Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah jaringan kejahatan yang mengaitkan konten pornografi dengan aktivitas perjudian daring. Operasi penegakan hukum ini berujung pada penangkapan tiga individu yang berperan sebagai penyedia konten di sebuah platform live streaming.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M dan kekasihnya, H, yang ditangkap di sebuah indekos di wilayah Jakarta Barat. Sementara itu, tersangka ketiga, EL, diringkus di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan. Peran utama ketiga individu ini adalah sebagai talent atau host yang secara aktif menampilkan adegan-adegan bermuatan pornografi dalam siaran langsung di aplikasi live streaming yang diberi nama Hot51. Lebih miris lagi, di sela-sela konten dewasa yang mereka sajikan, para tersangka juga mempromosikan berbagai jenis perjudian daring.
Penyelidikan awal yang dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku ini sangat licik dan memanfaatkan celah psikologis para pengguna. Mereka sengaja menggabungkan sajian konten dewasa yang dapat diakses secara berbayar dengan mekanisme perjudian. Tujuannya jelas: menciptakan sebuah ekosistem yang membuat pengguna ketagihan dan terus menerus melakukan deposit dana.
"Para tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten perjudian online melalui platform tersebut," demikian keterangan yang diunggah oleh akun Instagram @resmob_pmj yang dapat diakses pada Sabtu, 2 Mei 2026. Keterangan ini menjelaskan lebih lanjut bagaimana para pelaku secara sistematis menjalankan aksinya.
Skema manipulatif ini dirancang untuk mengeksploitasi kerentanan psikologis pengguna. Para pelaku sengaja menciptakan siklus adiktif yang didorong oleh sistem perjudian. Pengguna dijerat untuk terus melakukan penambahan saldo deposit, baik ketika mereka merasa sedang mengalami kemenangan maupun ketika mengalami kekalahan. Pola ini dirancang agar pengguna terus terjebak dalam permainan, yang pada akhirnya berujung pada kerugian finansial yang signifikan.
"Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis, di mana omset aplikasi ini mencapai Rp 5 miliar per bulan, sementara para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp 25 juta hanya dalam waktu 5 hari," ujar pihak kepolisian, menggambarkan skala keuntungan yang fantastis dari praktik ilegal ini. Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, para pelaku ini dilaporkan berhasil meraup keuntungan pribadi mencapai Rp 25 juta. Angka ini menjadi bukti betapa menggiurkannya bisnis ilegal yang mereka jalankan. Sementara itu, omset dari aplikasi Hot51 sendiri dikabarkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 miliar setiap bulannya.
Praktik yang dijalankan para tersangka ini tidak hanya berhenti pada penyajian konten pornografi dan promosi judi online. Mereka secara cermat memanfaatkan celah psikologis pengguna, mendorong mereka untuk terus melakukan top-up atau deposit. Baik dalam kondisi kemenangan maupun kekalahan, pengguna terus diarahkan untuk menambah saldo, menciptakan sebuah lingkaran setan yang sulit untuk dilepaskan. Akibatnya, banyak pengguna yang akhirnya mengalami kerugian besar hingga seluruh aset mereka terkuras habis.
"Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa," jelas pihak kepolisian mengenai modus operandi yang sangat merugikan para pengguna.
Dalam rangka pembuktian kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap krusial. Barang-barang yang diamankan dari para tersangka meliputi berbagai jenis pakaian dalam, seperti lingerie, yang diduga digunakan dalam sesi live streaming. Selain itu, turut disita pula berbagai alat bantu dewasa, seperti vibrator, dildo, dan mesin seks (live machine gun). Tidak ketinggalan, beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal ini, serta beberapa buku rekening yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan, juga telah disita oleh petugas.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, ketiga tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Mereka diancam dengan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 426 KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pelanggaran ini mencakup tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian daring, dan juga tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman pidana yang menanti para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara.






