Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto baru-baru ini menyuarakan keinginan kuatnya agar potongan tarif yang diberlakukan oleh aplikator ojek online (ojol) ditekan hingga di bawah 10 persen. Pernyataan yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei lalu ini segera memantik beragam reaksi dari kalangan pengemudi ojol, mulai dari harapan tinggi hingga kekhawatiran akan adanya celah baru yang dapat merugikan mereka.
Dalam pidatonya, Prabowo secara lugas menanyakan kepada massa buruh apakah mereka menginginkan potongan tarif aplikator menjadi 10 persen. Namun, ia dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap angka tersebut, menyerukan agar potongan yang diterapkan harus lebih rendah dari 10 persen. Pernyataan ini sontak disambut sorak sorai antusias. Prabowo menegaskan bahwa tidaklah adil jika para pengemudi yang telah mencurahkan keringat dan tenaga, justru menerima porsi pendapatan yang minim. Ia bahkan memberikan ultimatum bahwa jika aplikator tidak bersedia mengikuti arahan ini, mereka tidak semestinya beroperasi di Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden terpilih itu juga menggarisbawahi komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, regulasi tersebut akan memastikan para pengemudi mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi, meningkat signifikan dari skema sebelumnya yang sekitar 80 persen.
Pengemudi Sambut Gembira, Namun Ada Cemas
Arahan dari pucuk pimpinan negara ini tentu saja disambut positif oleh mayoritas pengemudi ojek online. Diah (49), seorang pengemudi Gojek yang telah melayani sejak tahun 2015, mengungkapkan kegembiraannya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan potongan hingga di bawah 10 persen merupakan "dambaan semua pengemudi." Menurut Diah, potongan sebesar 20 persen yang berlaku saat ini sangat membebani, terutama pada layanan fitur ‘hemat’. Ia mencontohkan, untuk tarif layanan hemat sebesar Rp 20 ribu, pengemudi kerap hanya menerima sekitar Rp 17 ribu setelah dipotong biaya aplikasi. Diah berharap, jika potongan menjadi 10 persen atau di bawahnya, beban finansial pengemudi akan jauh lebih ringan.
Senada dengan Diah, Sule (46), pengemudi ojol yang memulai profesinya pada tahun 2019, juga menyambut baik rencana tersebut. Namun, ia menyuarakan harapan agar kebijakan ini bukan sekadar janji semata. Sule mengingat pengalaman sebelumnya, seperti janji Tunjangan Hari Raya (THR) yang besar namun kenyataannya ia hanya menerima Rp 50 ribu. Ia menyoroti bahwa pendapatan pengemudi saat ini semakin terimpit oleh biaya operasional, mulai dari sewa motor hingga pembelian baterai bagi pengguna kendaraan listrik. Dengan potongan aplikator yang masih besar, pendapatan bersih yang dibawa pulang ke rumah menjadi sangat minim. Baginya, pembagian 92 persen untuk pengemudi yang diutarakan Prabowo adalah angka yang adil, namun ia berharap hal tersebut benar-benar terealisasi dan tidak terhenti di tingkat aplikator.
Kekhawatiran Akan Celah Biaya Lain
Di balik optimisme yang membuncah, ada pula kekhawatiran yang mendalam di kalangan pengemudi mengenai potensi munculnya "celah" biaya lain yang mungkin sengaja dinaikkan oleh pihak aplikator. Isa (49), seorang pengemudi Grab, merasakan perasaan campur aduk. Ia bersyukur pemerintah akhirnya menanggapi tuntutan para pengemudi yang telah disuarakan selama tiga tahun terakhir. Namun, ia juga skeptis, khawatir aplikator akan mencari cara lain untuk menutupi penurunan komisi.
Isa mengkhawatirkan bahwa meskipun komisi diturunkan, aplikator dapat menaikkan biaya layanan (platform fee) yang dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, pelanggan tetap membayar harga yang sama atau bahkan lebih mahal, sementara pendapatan pengemudi tidak mengalami peningkatan signifikan. Ia menyoroti minimnya transparansi mengenai biaya layanan ini, di mana pengemudi seringkali tidak memahami mengapa potongan pada satu transaksi bisa berbeda jauh dengan transaksi lainnya, berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 10.000 tanpa indikator yang jelas. Isa berharap Perpres yang akan dikeluarkan benar-benar detail dan mampu menutup celah manipulasi aplikator, memastikan terciptanya solusi yang saling menguntungkan bagi pengemudi dan aplikator. Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menekan pengusaha hingga mereka memutuskan untuk meninggalkan Indonesia, yang pada akhirnya juga akan merugikan pengemudi.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Andrianto (33), seorang pengemudi Gojek. Ia menyebut, berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap kali ada perubahan regulasi atau aksi massa, aplikator cenderung meluncurkan program baru yang secara tidak langsung memangkas pendapatan pengemudi. Andrianto mencontohkan program "langganan gacor" yang mengharuskan pengemudi membayar biaya tertentu agar diprioritaskan mendapat orderan. Ia menjelaskan bahwa potongan harian sebesar Rp 20 ribu, atau Rp 600 ribu per bulan, merupakan angka yang signifikan, setara dengan biaya sewa kontrakan atau kebutuhan susu anak. Meskipun aplikator menaikkan biaya layanan kepada pelanggan, harga menjadi lebih tinggi, namun pendapatan pengemudi tetap stagnan.
Aplikator Siap Berkoordinasi
Menanggapi arahan Presiden Prabowo, baik Gojek maupun Grab Indonesia menyatakan kesiapan mereka untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menegaskan bahwa GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026. GoTo saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan.
Senada, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan penghormatan terhadap arahan Presiden Prabowo. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Grab berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Grab juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengimplementasikan perubahan ini, dengan tujuan melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, dan memastikan keberlanjutan industri.
Wacana pemangkasan potongan tarif aplikator ojol yang digulirkan Presiden Prabowo ini membuka babak baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi. Meskipun disambut dengan antusiasme, harapan tersebut juga diiringi dengan kewaspadaan akan potensi adanya celah-celah baru. Oleh karena itu, perumusan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang komprehensif, transparan, dan mampu menutup segala bentuk manipulasi menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan bagi seluruh ekosistem transportasi online di Indonesia.






