Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan sejumlah pejabat negara. Kali ini, sorotan utama tertuju pada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang turut diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan ini sontak memicu pertanyaan seputar integritas pejabat publik dan transparansi harta kekayaan mereka.
Jaya Saputra ditangkap KPK di wilayah Jawa Barat sebagai bagian dari operasi besar yang melibatkan 17 individu. Operasi ini tidak hanya berpusat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026, tetapi juga merambah ke Bali. Dari total pihak yang diamankan, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan lainnya adalah pihak swasta. Nama Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam, juga disebut-sebut dalam daftar yang terjaring.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar beberapa lokasi. Menurutnya, dua individu dari pihak swasta diamankan di Bali, sementara satu pejabat publik ditangkap di Jawa Barat, yang tak lain adalah Kakanwil Imigrasi Jawa Barat itu sendiri. Pihak-pihak lainnya diamankan di area Jakarta dan sekitarnya. Pengungkapan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan detail dugaan suap akan disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers yang akan datang. Namun, indikasi awal menunjukkan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
Penangkapan seorang pejabat tinggi seperti Kakanwil Imigrasi Jawa Barat secara otomatis membawa serta sorotan terhadap gaya hidup dan harta kekayaannya. Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), publik dapat mengintip sebagian dari aset yang dimiliki oleh Jaya Saputra. Data terakhir yang disampaikan pada 20 Februari 2026, saat ia menjabat sebagai Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp 1.740.855.956, atau sekitar Rp 1,7 miliar.
Dari laporan tersebut, komponen terbesar dari harta kekayaannya adalah aset berupa tanah dan bangunan. Tercatat, Jaya Saputra memiliki sebidang tanah seluas 193 meter persegi dengan bangunan berdiri di atasnya seluas 200 meter persegi, berlokasi di Bekasi. Nilai aset properti ini sendiri mencapai Rp 1 miliar, menandakan porsi signifikan dari total hartanya.
Selain properti, LHKPN juga merinci kepemilikan harta bergerak lainnya yang tidak tergolong dalam kategori transportasi. Nilai total harta bergerak lain yang dimiliki Jaya Saputra tercatat sebesar Rp 331 juta. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 122.455.956, yang mencerminkan likuiditas asetnya.
Aspek yang seringkali menarik perhatian publik adalah koleksi alat transportasi dan mesin. Dalam laporan harta kekayaannya, Jaya Saputra tercatat memiliki dua unit sepeda motor dan satu unit mobil. Total nilai dari ketiga kendaraan ini mencapai Rp 287.400.000. Meskipun rincian spesifik model atau tahun pembuatan tidak disebutkan dalam LHKPN yang dipublikasikan, kepemilikan ini memberikan gambaran tentang aset mobilitasnya. Yang menarik, laporan LHKPN tersebut juga menyatakan bahwa Jaya Saputra tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta kekayaannya benar-benar mencerminkan aset bersih yang dimilikinya.
Kasus OTT yang menimpa Kakanwil Imigrasi Jawa Barat ini menjadi pengingat penting akan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan. Selain itu, ini juga menegaskan peran vital LHKPN sebagai alat transparansi yang memungkinkan publik mengawasi harta kekayaan pejabat negara, terutama ketika mereka tersandung kasus hukum. Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut dari KPK mengenai detail kasus suap yang menyeret Jaya Saputra dan pihak-pihak lain yang terlibat.
This article was rewritten using AI technology based on information from oto.detik.com without altering the facts of the original article.






