Surabaya dikejutkan oleh sebuah kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan seorang terapis spa dan seorang pelanggannya. Nur Hasannah Prasetya, seorang wanita yang berprofesi sebagai terapis, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa telah menguras harta milik kliennya, Tonny Soegiono, dengan total mencapai Rp 1,2 miliar. Ironisnya, sebagian besar dari uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakannya untuk menikmati fasilitas mewah di salah satu hotel bintang lima ternama di kota pahlawan.
Jaksa Penuntut Umum, Hasanudin Tandilolo, dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, menjelaskan bahwa seluruh dana fantastis yang dicuri tersebut telah ludes digunakan oleh terdakwa. "Dana sejumlah Rp 1,2 miliar itu telah dihabiskan terdakwa, termasuk untuk menginap di Hotel Shangri-La sebanyak lima kali," ungkap Hasanudin. Pernyataan ini membuka tabir gaya hidup yang tiba-tiba berubah drastis bagi Nur, dari seorang terapis menjadi sosok yang menikmati kemewahan kelas atas.
Detail penggunaan dana tersebut cukup mencengangkan. Catatan menunjukkan bahwa Nur beberapa kali menyewa kamar di hotel tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2024, ia tercatat memesan satu kamar tipe deluxe. Kemudian, di penghujung bulan yang sama, tepatnya 30 Agustus 2024, ia kembali menginap, kali ini memilih kamar tipe eksekutif yang lebih luas dan mewah. Tak berhenti di situ, pada 5 September 2024, Nur kembali menikmati fasilitas kamar eksekutif. Total lima kali kunjungan menginap di hotel bergengsi tersebut menjadi bukti nyata bagaimana dana hasil kejahatan itu dihabiskan dalam waktu singkat.
Menilik harga rata-rata kamar di hotel tersebut pada periode terkini, sebuah kamar deluxe diperkirakan memiliki tarif sekitar Rp 1,1 juta per malam, sementara kamar eksekutif sedikit lebih mahal, berkisar Rp 1,3 juta per malam. Perkiraan biaya ini memberikan gambaran tentang betapa borosnya pengeluaran Nur dalam menikmati kemewahan sesaat, jauh melampaui kemampuan finansial seorang terapis pada umumnya. Kasus ini sontak menyoroti kontras antara profesinya yang melayani kesehatan dan relaksasi, dengan tindakannya yang justru merugikan dan menciptakan kerugian besar bagi orang lain.
Namun, kemewahan itu ternyata tidak dinikmati sendirian. Sebagian dari hasil curian tersebut juga mengalir ke rekening seorang rekan Nur bernama Putriana Kusuma Wardany. Putriana kini telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak berwenang. Nur diduga melakukan transfer uang ke rekening Putriana sebanyak 13 kali, dengan nominal yang bervariasi. Jumlah transfer tersebut mulai dari Rp 10 juta hingga mencapai puncaknya Rp 74 juta dalam satu transaksi. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema pengurasan dana ini, menambah kompleksitas penyelidikan.
Aksi pencurian dana dalam jumlah fantastis ini baru terungkap pada tanggal 25 September 2024. Momen krusial itu terjadi ketika Tonny Soegiono, korban, secara tak sengaja memutuskan untuk mencetak mutasi rekening pribadinya di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. Betapa terkejutnya Tonny saat mendapati bahwa tabungannya telah dikuras habis melalui serangkaian transaksi transfer yang mencapai 32 kali. Semua transfer tersebut mengarah ke satu rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya. Penemuan ini menjadi titik balik yang membuka mata Tonny akan pengkhianatan kepercayaan yang ia alami.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola informasi keuangan pribadi dan memilih orang-orang yang dipercayai. Relasi profesional, seperti antara terapis dan klien, seharusnya dibangun di atas landasan kepercayaan dan etika, bukan dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan tindakan kriminal. Pihak berwenang kini terus mendalami kasus ini, termasuk memburu Putriana Kusuma Wardany yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Proses hukum terhadap Nur Hasannah Prasetya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar senantiasa waspada terhadap potensi kejahatan finansial.






