Jakarta – Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kalangan buruh menyambut baik regulasi ini dengan harapan besar agar segera diterapkan secara optimal. Aturan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya atau outsourcing ini diharapkan dapat membatasi praktik yang selama ini kerap menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja.
Salah seorang pekerja yang berinisial Hendra (41), yang telah belasan tahun mengabdi di sebuah perusahaan di kawasan Cikarang, mengungkapkan bahwa sistem kontrak yang melekat pada pekerja outsourcing seringkali menimbulkan rasa tidak aman dan ketidaktenangan. Ia berharap pemerintah dapat segera mengimplementasikan aturan pembatasan sistem alih daya ini secara menyeluruh. "Kalau bisa, aturan seperti ini (pembatasan outsourcing) segera diterapkan. Karena memang banyak perusahaan yang sekarang lebih memilih menggunakan pekerja outsourcing, atau karyawan kontrak. Kami sangat berharap ini bisa diterapkan untuk semua," ujar Hendra.
Meskipun Hendra sendiri kini telah berstatus sebagai pegawai tetap setelah 14 tahun bekerja, ia menyadari bahwa masih banyak rekan seprofesinya yang setiap tahunnya dihantui kekhawatiran akibat status kontrak yang tidak pasti. Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan regulasi baru ini dapat membawa angin segar dan memberikan jaminan masa depan yang lebih cerah bagi para pekerja. "Kami ingin ada masa depan yang jelas, tidak setiap tahun diliputi kecemasan. Kami ini, istilahnya, para pejuang kontrak yang selalu dibayangi ketakutan akan berakhirnya masa kerja," tuturnya dengan nada penuh harap.
Senada dengan Hendra, buruh lain bernama Soleh (29) juga menyuarakan aspirasi serupa. Ia menaruh harapan besar agar regulasi baru ini mampu memberikan perlindungan yang kokoh dan jelas bagi para pekerja. "Agar kami punya masa depan yang lebih terjamin," ucap Soleh singkat. Soleh sendiri telah enam tahun bergelut dalam status pegawai kontrak, namun ia bersyukur karena kontrak kerjanya selalu diperpanjang. "Syukurlah kontrak saya masih terus berlanjut," imbuhnya.
Pandangan positif terhadap pembatasan praktik outsourcing juga datang dari seorang karyawan bernama Eka (33). Pengalamannya sebagai pekerja harian lepas (HL) di masa lalu membuatnya sangat merasakan perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara menjadi karyawan tetap dan pekerja kontrak atau harian lepas. "Dulu saya pernah menjadi pekerja harian lepas. Pulang kerja tidak tentu waktunya, gaji pun dihitung harian. Sekarang sebagai karyawan tetap, gaji saya sudah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), itu sudah sangat bersyukur. Jadi, jika praktik outsourcing dibatasi, itu adalah langkah yang sangat positif," jelas Eka.
Langkah Pemerintah: Menaker Terbitkan Permenaker Baru untuk Perlindungan Pekerja Alih Daya
Langkah konkret pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya ditandai dengan penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Regulasi ini diterbitkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa Permenaker ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pekerja. "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus tetap menjaga kelangsungan dan stabilitas usaha," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Dalam Permenaker baru ini, jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan telah dibatasi secara spesifik. Pekerjaan alih daya hanya diizinkan pada sektor-sektor tertentu, meliputi: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa keamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional perusahaan, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan. Pembatasan ini bertujuan agar pekerjaan inti perusahaan tidak dialihdayakan, sehingga pekerja yang melakukan pekerjaan inti dapat memiliki status yang lebih stabil.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang memutuskan untuk menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus memuat rincian penting, seperti jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu pelaksanaan, lokasi kerja, jumlah pekerja yang dilibatkan, jaminan perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kerja sama alih daya.
Perusahaan alih daya pun memiliki kewajiban yang tidak kalah penting. Mereka harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, pembayaran upah yang layak, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, hingga hak-hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, perusahaan alih daya tidak dapat lagi mengabaikan hak-hak dasar pekerjanya.
Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa Permenaker ini secara tegas mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang terbukti tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi. "Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini, Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Semuanya demi kemajuan industri dan kesejahteraan para pekerjanya," tandasnya.
Penerbitan Permenaker ini menjadi titik krusial dalam upaya pemerintah untuk menata kembali sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait dengan praktik outsourcing. Dengan adanya pembatasan dan pengaturan yang lebih ketat, diharapkan para buruh dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan yang lebih baik, dan masa depan kerja yang lebih stabil, seiring dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif namun tetap berpihak pada hak-hak pekerja.






