Jakarta – Sebuah era baru dalam perlindungan anak di ranah digital tampaknya akan segera menyapa para gamer di Indonesia. Menyusul langkah antisipatif dari platform game populer, Roblox, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa pembatasan fitur komunikasi, khususnya fitur chat, bagi pengguna di bawah umur, akan diberlakukan secara merata di seluruh platform game yang beroperasi di tanah air. Kebijakan ini bukan sekadar respons sporadis, melainkan bagian integral dari upaya Komdigi untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, sebuah regulasi yang dirancang khusus untuk memperkuat jaring pengaman anak di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa mandat PP Tunas bersifat universal, mencakup seluruh ekosistem digital, tidak terkecuali industri game yang kian berkembang pesat. “Semua platform, termasuk game, akan tunduk pada regulasi yang sama. Ini bukan pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Meutya dalam sebuah kesempatan di kantornya di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026. Penegasan ini menyiratkan bahwa ke depannya, setiap pengembang dan penyedia layanan game yang ingin beroperasi di Indonesia harus memastikan fitur komunikasinya ramah anak, dengan pembatasan yang memadai untuk mencegah interaksi yang berpotensi membahayakan.
Meutya menjelaskan lebih lanjut bahwa implementasi pembatasan fitur chat ini merupakan langkah terpisah dari proses evaluasi sistem rating game yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). IGRS berfokus pada klasifikasi usia berdasarkan konten permainan, sementara PP Tunas menitikberatkan pada perlindungan anak dari potensi bahaya di ranah komunikasi digital. “Kedua upaya ini berjalan paralel. IGRS kita tinjau dan sempurnakan untuk memastikan konten game sesuai dengan usia pemain, namun di sisi lain, platform digital, termasuk game, juga harus mematuhi ketentuan perlindungan anak yang diatur dalam PP Tunas,” jelasnya.
Prinsip kesetaraan dalam pengawasan dan perlindungan menjadi landasan utama kebijakan ini. Menteri Meutya menyoroti potensi risiko jika hanya satu atau dua platform yang menerapkan standar perlindungan anak yang ketat, sementara yang lain mengabaikannya. “Jika hanya Roblox yang patuh dan menerapkan pembatasan, sementara game lain tidak, maka anak-anak akan cenderung beralih ke platform yang regulasinya lebih longgar. Ini justru akan menciptakan masalah baru dan menyulitkan upaya perlindungan secara menyeluruh,” papar Meutya. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pelaku industri. Dengan demikian, semua pihak dituntut untuk memberikan tingkat perlindungan yang sama demi menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
PP Tunas memberikan tenggat waktu yang jelas bagi seluruh platform digital, termasuk para pengembang dan operator game, untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment. Batas waktu yang ditetapkan adalah hingga 6 Juni 2026. Selama periode ini, setiap platform diharapkan meninjau dan mengukur sejauh mana mereka telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas, khususnya terkait perlindungan anak. Setelah fase self-assessment selesai, Komdigi akan mengambil alih untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang diserahkan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim kepatuhan yang diajukan oleh platform benar-benar terealisasi di lapangan.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kami mengharapkan setiap platform, tanpa terkecuali, untuk benar-benar merefleksikan dan memperbaiki sistem mereka. Timeline hingga Juni ini diberikan untuk memberikan ruang bagi setiap platform untuk melakukan evaluasi internal secara mendalam, kemudian kami akan melakukan verifikasi untuk memastikan semuanya berjalan sesuai harapan,” pungkas Meutya.
Langkah Komdigi ini merupakan respons proaktif terhadap dinamika perkembangan teknologi dan interaksi digital yang semakin kompleks. Kehadiran fitur chat dalam game, meskipun memiliki fungsi sosial yang positif seperti memfasilitasi kerja sama tim dan interaksi antar pemain, juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan, seperti cyberbullying, paparan konten tidak pantas, hingga interaksi dengan orang asing yang berisiko. Pembatasan fitur chat ini diharapkan dapat meminimalisir risiko-risiko tersebut, terutama bagi pengguna yang masih dalam tahap perkembangan dan rentan terhadap pengaruh negatif.
Penting untuk dicatat bahwa pembatasan ini tidak serta merta berarti penghapusan total fitur komunikasi. Kemungkinan besar, Komdigi akan mendorong implementasi fitur-fitur yang lebih aman, seperti pilihan chat yang terbatas pada teman yang sudah terverifikasi, penggunaan pre-set messages atau balasan cepat yang sudah ditentukan, serta filter otomatis untuk mendeteksi dan memblokir bahasa kasar atau konten yang tidak pantas. Selain itu, peningkatan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di platform game juga menjadi krusial.
Pemerintah melalui Komdigi menyadari bahwa industri game adalah sektor yang dinamis dan terus berkembang. Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan haruslah adaptif dan tidak menghambat inovasi, namun tetap mengedepankan keselamatan pengguna, khususnya anak-anak. Dengan adanya PP Tunas dan penegakan yang tegas terhadap platform game, diharapkan tercipta ekosistem digital yang tidak hanya menghibur, tetapi juga aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.
Proses self-assessment yang diwajibkan akan menjadi tolok ukur awal keseriusan platform dalam melindungi anak. Hasil dari penilaian mandiri ini akan menjadi dasar bagi Komdigi untuk melakukan intervensi lebih lanjut jika diperlukan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang setara di mana semua anak memiliki hak yang sama untuk bermain game tanpa kekhawatiran akan paparan konten berbahaya atau interaksi negatif. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia, sebuah langkah maju yang signifikan dalam perlindungan digital.






