ENSIPEDIA.ID, Jember – Piala Dunia Qatar 2022 bagi sebagian orang akan sangat dinantikan karena ini merupakan pertama kalinya negara Timur Tengah dipercaya untuk menyelenggarakan kompetisi sepakbola terbesar di dunia. Namun, pembangunan fasilitas untuk menunjang kegiatan Piala Dunia mendapatkan banyak kritikan yang kaitannya dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Dua juta pekerja asing dikerahkan untuk menggarap beberapa fasilitas, seperti membangun stadion, jalan hingga hotel. Kebanyakan dari mereka berasal dari India, Bangladesh, Pakistan, Nepal, dan Sri Lanka. Sayangnya, mereka tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Melansir dari Amnesty Internasional, para pekerja imigran tersebut ditempatkan di pemukiman yang kumuh, saluran air yang tersumbat, saluran pembuangan yang tersumbat, hingga minim pasokan listrik.
Selain itu, mereka juga dibayar dengan gaji yang lebih daripada saat mereka direkrut. Para kontraktor juga menahan cek dari para pekerja selama berbulan-bulan, bahkan mereka juga tidak segan menyita paspor para imigran agar mereka tidak kabur dari Qatar. Lebih mirisnya lagi, para pekerja imigran juga mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya.
Menurut laporan dari The Guardian, disebutkan bahwa lebih dari 6.500 pekerja migran meninggal dunia selama proses pengerjaan venue Piala Dunia 2022 ini. Data ini dikumpulkan oleh The Guardian dari sumber-sumber pemerintah Qatar. Data dari India, Bangladesh, Nepal, dan Sri Lanka mengungkapkan dalam rentang waktu 2011 hingga 2020, sudah ada 5.927 pekerja migran yang meninggal di Qatar. Jumlah tersebut belum ditambah dengan para pekerja imigran yang berasal dari Filipina, Kenya, atau bahkan Qatar sendiri.
Isu pelanggaran HAM ini juga mendapatkan kritikan dari para pemain sepakbola itu sendiri. Pada 24 Maret 2021, Norwegia melancarkan protes dengan menggunakan baju bertuliskan “hak asasi manusia di dalam dan luar lapangan” pada babak kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Eropa. Jerman juga melancarkan protes dengan cara menggunakan kaus huruf yang jika digabungkan memiliki arti ‘hak asasi manusia’.