ENSIPEDIA.ID, Jember – Pegawai UIN Makassar berinisial SS diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap 10 mahasiswa dengan cara di sodomi.
Mirisnya lagi, pegawai yang bekerja di Fakultas Syariah dan Hukum tersebut mendapatkan korbannya dengan iming-iming akan dibantu nilai dan tugasnya.
Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris menyebutkan bahwa pelaku merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai pegawai bagian humas di Fakultas Syariah dan Hukum.
“Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya,” ujar Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris, seperti dilansir dari Detik.com.
Aqil mengatakan bahwa pelaku kerap memanggil korban ke kos-kosannya dan tak jarang pula pelaku yang datang ke tempat kos korban untuk melakukan tindakan tersebut tak senonoh tersebut.
“Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung jikalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban,” lanjut Aqil.
Aqil mengungkapkan bahwa pelaku sudah dipecat oleh pihak fakultas, tetapi ia curiga bahwa pelaku masih bekerja “di belakang layar”.
“Pada saat di pemecatan itu kak, nah kasih lihat itu (oleh Ketua Jurusan) kalau si pelaku masih ada di grup Fakultas, bisa saja ini kerja di belakang layar,” ungkapnya.
Aqil mengaku bahwa sedari awal pihaknya sudah akan melaporkan kasus ini, tetapi masih menunggu kesediaan korban untuk membuat laporan polisi.
“Di sini juga mau ka polisikan ini barang karena kupikir kuat mi variabel Dema-U, cuma pada saat konsul ka dengan pakar hukum bilang tidak bisa melapor kecuali korbannya langsung yang melaporkan karena merasa dirugikan,” lanjut Aqil.
Di tempat terpisah, Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, Fatmawati membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa korban diperkirakan berjumlah belasan, tetapi yang mau melaporkan hanya sembilan korban.
“Korban yang melapor ada sembilan. Tapi dugaan kami korbannya lebih dari itu dan mereka mahasiswa saya,” kata Fatmawati, seperti dilansir dari Kumparan.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini telah berlangsung lama, tetapi baru terungkap pada 2022.
Kejadiannya infonya sejak 2016, tapi baru heboh lagi,” ungkapnya.
Fatmawati menegaskan, tidak pernah mentolerir perbuatan ini. Sehingga, ia pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Disiplin (Komdis) KPKE kampus UIN Alauddin Makassar. Pelaku sudah dipecat.
“Dia pegawai kontrak dan sudah dipecat,” pungkasnya.