ENSIPEDIA.ID – Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial terkait masih banyaknya alumni beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Indonesia. Mereka lebih memilih tinggal di luar negeri karena keadaan di sana lebih baik di bandingkan dengan Indonesia.
Penyalahgunaan dana juga masih ada dilakukan oleh beberapa oknum penerima beasiswa seperti pada tangkapan layar percakapan yang viral di Twitter.

Berdasarkan statistik yang diungkapkan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, awardee LPDP yang masih tinggal di luar negeri sebanyak 138 orang.
“Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang atau sekitar 0,9 persen dari total 15.930 alumni,” ujar Andin saat dikonfirmasi oleh Tempo.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh LPDP, mahasiswa yang telah menyelesaikan studi, LPDP mewajibkan kepada para alumni LPDP untuk kembali dan melaksanakan pengabdian di tanah air selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n +1 tahun). Bagi yang tidak memenuhi kewajiban dimaksud, LPDP akan mengenakan sanksi berat berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.
Menurut Wasekjen PBNU, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa oknum penerima beasiswa LPDP yang belum memberikan kontribusinya bagi bangsa dan malah memanfaatkan uang beasiswa sebagai penghianat intelektual.
“Para penerima LPDP yang secara sengaja membajak program ini hanya untuk pribadinya adalah tindakan kejahatan intelektual. Sikap mereka yang masa bodoh terhadap situasi bangsa ini adalah pengkhianatan intelektual,” imbuh Rahmat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri malah berpendapat lain. Ia menilai bahwa berkontribusi pada negara tidak hanya bisa dilakukan di dalam negeri. Di luar negeri pula alumni beasiswa dapat berkarya dan menimba pengalaman.
“Kalau membatasi mereka untuk berkarya dan berpengalaman kerja di LN (luar negeri), saya kira juga tidak bijaksana. Karena itu HAM, dan kita berkomitmen untuk menjunjung tinggi HAM,” kata anggota DPR dari fraksi PKS itu.
Hal ini mengingatkan kita pada kasus yang dilakukan oleh Siska, seorang penerima LPDP yang terpaksa harus mengganti uang seluruh biaya pendidikan karena enggan pulang ke Indonesia. Pada tahun 2019 silam, Siska dipulangkan secara paksa karena melanggar perjanjian. Ia tak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Selain itu, Siska juga ditangkap karena perannya sebagai aktivis pergerakan Papua dan melakukan hasutan yang propokatif saat kerusuhan Papua 2019 lalu.