Bagaimana Alur Surat Suara yang Telah Dicoblos saat Pemilu?

ENSIPEDIA. ID, KENDAL – 2024 menjadi tahun di mana pesta demokrasi nasional atau Pemilu akan diselenggarakan. Partai-partai besar mulai menyusun strategi dan akan mengumumkan sosok yang diusungnya sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tiap-tiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat akan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di daerah-daerah untuk memilih pilihannya. Media yang digunakan untuk memilih adalah dengan menggunakan surat suara yang disediakan TPS.

Nah, kemana perginya surat suara setelah dicoblos?

Setelah semua pemilih selesai menggunakan hak pilihnya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) segera mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah usai dan berlanjut ke rapat penghitungan suara.

Hal ini sesuai dengan pas 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Setelah itu, petugas KPPS akan mencatat suara ke dalam formulir C1 dan dibawa ke tempat penampungan sementara di kelurahan. Kemudian, kotak suara dan dokumen lainnya diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Selanjutnya berlanjut ke tingkat kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi dan terakhir rekapitulasi di tingkat nasional oleh KPU RI. Biasanya, KPU akan menentukan rentang tanggal untuk rekapitulasi suara di tiap-tiap tingkatan.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menyebutkan bahwa ‘penggembosan’ suara berpotensi terjadi di tiap tahapan rekapitulasi.

Namun, yang paling perlu diperhatikan adalah saat perpindahan kotak suara dari TPS ke tingkat kecamatan. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat juga ikut memantau jalannya rekapitulasi di tiap tahapan.

 

Hilmi Harsaputra
Menyukai bidang sosial-hukum, sosial-budaya, geografi, dan astronomi.

Latest articles