Lika-Liku Jilbab di Sekolah: Di Zaman Orba di Larang, Sekarang Diwajibkan

ENSIPEDIA.ID – Istilah jilbab menurut KBBI adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan rambut, termasuk telinga, hingga leher dan dada. Penggunaan jilbab di sekolah menjadi identitas utama siswi yang beragama Islam. Penggunaannya pun semakin tren seiring perkembangan zaman.

Sekolah Mewajibkan Siswi Berjilbab

Ketika jilbab menjadi atribut resmi sekolah, tak sedikit aturan internal sekolah yang mengatur tentang model, corak, dan warna jilbab. Penyeragaman jilbab digunakan sebagai sarana pendisiplinan dan penerapan nilai-nilai keislaman.

Tak sedikit kontroversi yang dihasilkan oleh “jilbab”. Ada banyak kasus pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi di sekolah. Masih teringat diingatan tentang pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi beragama Islam di SMAN 1 Bantul, D.I. Yogyakarta. Kasus terbaru ada di Ibukota Jakarta, terdapat dua sekolah yang mewajibkan siswinya untuk berjilbab. Kasus terparah terjadi di Sumatera Barat, saat seorang siswi non-Muslim mengunggah status di media sosial terkait paksaan menggunakan jilbab.

Hal ini dipengaruhi oleh berbagai regulasi tentang pengaturan standar pemakian busana islami di lembaga pendidikan. Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Human Right pada tahun 2021, sejak tahun 1990 hingga sekarang, terjadi peningkatan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Walaupun banyak dikritisi, pengaturan penggunaan jilbab digunakan sebagai penyimbolan kesalehan dan moralitas.

Unsur politis juga sangat berpengaruh dalam pemaksaan menggunakan jilbab. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, partai politik berideologi Islam memiliki andil dalam pembuatan regulasi seragam muslim dan jilbab.

Pelarangan Menggunakan Jilbab

Berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, pada zaman Orde Baru, jilbab menjadi hal yang dilarang digunakan. Kementrian Pendidikan dan regulasi-regulasinya berusaha untuk menghalang-halangi penggunaan jilbab.

Melalui Surat Keputusan No.52 tahun 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Menengah, dan Atas, pemerintah menyatakan bahwa penggunaan jilbab adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap disiplin sekolah. Saat itu, siswa dilarang menggunakan seragam yang memiliki penutup kepala dengan corak keagamaan.

Regulasi ini pertama kali ditelurkan oleh Menteri Pendidikan Daoed Yoesoef pada tahun 1978 setelah dilantik menjadi menteri.

Peraturan ini dipatuhi oleh beberapa sekolah. Siswi pun dilarang menggunakan jilbab. Bahkan, pada saat itu, guru-guru yang mengajar akan mengeluarkan siswi-siswi yang masih berjilbab.

Bagi siswa yang masih kekeh berjilbab akan dibantu oleh pemerintah untuk pindah ke sekolah berbasis agama. Pada saat itu, sekolah negeri harus tunduk pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Latest articles