Tuntut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Presiden Jokowi : “Sudah Lama Kok Nggak Rampung?”

ENSIPEDIA.ID, Salatiga – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah sedang mendorong RUU Perampasan Aset agar segera diselesaikan. Menurut Jokowi, Rancangan Undang-Undang ini sangat penting untuk memudahkan proses penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah didorong sejak lama, namun belum selesai hingga saat ini. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar RUU ini segera diselesaikan oleh DPR dan kementerian terkait.

“Sudah kita dorong, sudah lama kok masa nggak rampung-rampung,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi telah menyampaikan hal ini ke DPR dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU ini. Dia menegaskan bahwa apabila RUU Perampasan Aset sudah rampung, maka pemerintah akan segera menerbitkan surat persetujuan.

“Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada kementerian yang terkait dengan ini segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” kata Jokowi.

Jokowi juga menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini tengah berjalan di DPR. Dia berharap agar DPR dapat menyelesaikan RUU ini secepat mungkin untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah untuk memberantas korupsi dengan cara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses perampasan aset akan lebih mudah dan efektif dilakukan oleh aparat penegak hukum.

RUU Perampasan Aset juga akan memberikan payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan aset koruptor. Hal ini penting mengingat perampasan aset koruptor seringkali dihadapi oleh masalah hukum yang kompleks dan sulit diselesaikan.

Dalam RUU Perampasan Aset, pemerintah juga menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses perampasan aset koruptor. Salah satunya adalah bahwa aset yang dirampas harus berasal dari tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam RUU ini juga diatur bahwa aset yang dirampas akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Latest articles