Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak Imbas Kasus Mario

ENSIPEDIA.ID, Jember – Pasca mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak (DJP), gaya hidup mewah pejabat pajak pun menjadi sorotan masyarakat khususnya di media sosial.

Salah satu gaya hidup mewah yang viral di media sosial adalah membentuk perkumpulan moge para pegawai pajak dengan nama Belasting Rijder.

Kata Belasting Rijder berasal dari Bahasa Belanda. Belasting bermakna pajak, sementara rijder berarti pengendara. Sehingga secara harfiah blasting rijder memiliki arti pengendara pajak.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) terus memantau situasi pasca terkuaknya fenomena gaya hidup mewah para bawahannya itu.

“Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede (moge) bersama klub Belasting Rijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya, Minggu (26/2/2023).

Menanggapi terbongkarnya gaya hidup mewah pegawai DPJ sebagaimana diperlihatkan oleh Suryo Utomo, maka ia menginstruksikan agar anak buahnya menjelaskan soal asal muasal kekayaannya kepada masyarakat.

“Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan agar klub motor Belasting Rijder untuk dibubarkan karena menimbulkan stigma negatif di dalam masyarakat terkait dengan gaya hidup berlebihan di kalangan pegawai pajak.

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyebut bahwa sekalipun motor yang digunakan didapatkan dengan cara halal, sebagai PNS DJP, hal-hal yang berbau kemewahan tidak sepantasnya dipertontonkan kepada masyarakat selaku pembayar pajak untuk negara.

Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” ungkap Sri Mulyani.

 

Ubay Muzemmil
Gak tau mau ditulis apa

Latest articles