Sering Membuat Resah Pengguna Jalan, Pelat RF Bakal Dihapus

ENSIPEDIA.ID, Jember – Mabes Polri sudah tidak lagi menerima masa perpanjangan pelat RF. Masa berlaku pelat nomor RF akan berakhir pada November 2023.

Polri sudah melakukan penyetopan pelat nomor khusus sejak Oktober 2022, termasuk di dalamnya pelat nomor RF. Penyetopan tersebut karena akan dilakukan pengecekan ulang terkait siapa saja yang berhak untuk mendapatkan pelat nomor khusus tersebut.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya jadi kita habiskan perpanjangannya kami ubah semuanya di Perpol 7 nya kami ubah,”ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Pelat RF merupakan salah satu pelat nomor khusus yang diberikan kepada kendaraan dinas presiden, kendaraan dinas wakil presiden, kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara, kendaraan dinas ketua lembaga tinggi negara, kendaraan dinas pejabat setingkat menteri, kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, III, dan pejabat konsul kehormatan.

Dengan adanya penyetopan tersebut, Yusri dan pihaknya akan membuat pelat nomor khusus yang baru bagi pejabat eselor I dan eselon II.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelat nomor khusus hanya untuk mobil dinas saja, sedangkan untuk mobil pribadi pejabat akan menggunakan pelat nomor umum.

“Ke depan sudah enggak ada lagi, jadi cuma mobil dinasnya,” tegas Yusri.

Adapun untuk pengganti pelat nomor khusus, seperti RF, QH, atau IR akan disiapkan aturan baru. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak akan ada pakem khusus terkait pelat nomor khusus baru itu. Pelat nomor khusus yang baru hanya dapat diketahui jika dilakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

“Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia,” ucap Yusri.

Untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia akan langsung diterbitkan oleh Polda masing-masing dengan arahan dari Korlantas Polri. Setelah mendapatkan rekomendasi, maka akan dilakukan verifikasi terkait kelayakan kendaraan tersebut untuk mendapatkan nomor khusus.

“Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabidpropamnya dan dirintelnya untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam, untuk polisi ya tembusannya ke Divpropam dari situ baru ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk verifikasi dulu. Sesuai enggak dengan aturan, kalau sesuai baru kami perintahkan polda mana yang mencetak nomor khusus dan rahasia tersebut,” jelas Yusri.

“Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda-Dirlantas cuma punya kewenangan cetak STNK dan pelat nomor titik. jadi enggak ada lagi nanti yang ke Polda-Polda bebas,” pungkas Yusri.

 

Ubay Muzemmil
Gak tau mau ditulis apa

Latest articles