Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Ratusan Miliar

ENSIPEDIA. ID, KENDAL – kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana menemui titik terang. Rektor Unud I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini diusut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Selain rektor, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, tiga orang berinisial IKB, IMY dan NPS itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2022. Barulah Gde Antara ditetapkan pada 8 Maret lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Jaksa menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp443,9 miliar. Dana SPI sebesar itu didapatkan dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri rentang tahun 2018 – 2022.

Bantah dana masuk kantong pribadi

Mengenai beredarnya desas-desus tak mengenakan, Gde Antara akhirnya memberikan klarifikasi. Ia membantah dana SPI mengalir ke rekening pribadi para staf rektorat Unud yang kini sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara.

Dirinya menegaskan bahwa pungutan SPI di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga tak ada alasan baginya untuk menghindari panggilan tim penyidik.

 

Hilmi Harsaputra
Menyukai bidang sosial-hukum, sosial-budaya, geografi, dan astronomi.

Latest articles