Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi

ENSIPEDIA.ID, Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo lantaran diduga telah menerima gratifikasi.

Lebih mengejutkan lagi, ayah dari Mario Dandy tersebut diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, yaitu dari 2011 hingga 2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memberatkan tersangka.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka,” ujarnya.

Tidak hanya melakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sejumlah barang mewah yang ada di rumah itu.

“Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

Asep belum menyebutkan barang mewah apa saja yang telah disita oleh tim penyidik. Ia akan mengungkapkannnya kepada publik pada konferensi pers penahanan tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka oleh KPK tersebut, Rafael Alun Trisambodo membantah tudingan telah menerima gratifikasi dan merasa bingung karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Justru saya ini di kantor mendedikasikan diri, kerja di kantor dengan baik. Jadi mentor anak-anak kantor dengan baik. Saya juga sudah jarang berhubungan dengan wajib pajak. Tapi justru dituduh jadi penerima gratifikasi,” kata Rafael

Rafael menyebut bahwa sejak 2011 ia sudah ditempatkan sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta II. Sejak saat itu, ia mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan objek pajak.

“Sejak 2011 saya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, saya sudah jadi kepala bidang kanwil. Tidak pernah berhubungan pemeriksaan penyidikan. Saya sudah di manajemen. Jadi saya tidak ada berhubungan langsung dengan objek pajak,” ungkapnya.

Sejak menjadi pejabat eselon III, Rafael mengaku selalu melaporkan hartanya ke LHKPN KPK hingga 2022.

“Aset yang terakhir saya peroleh adalah aset di 2009. Tidak pernah bertambah sampai dengan sekarang. Peningkatan harta saya itu atas peningkatan objek pajak sekarang,” ujarnya.

Rafael mengaku bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga menyebut bahwa keseluruhan kejadian ini dilandasi atas kasus yang menimpa anaknya, Mario Dandy yang ramai di media sosial hingga berujung menyeret nama instansi tempatnya bekerja.

“Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kondisi ini terjaid karena penganiayaan anak saya, tapi berkembang. Yang seharusnya tidak ada hubungannya dengan saya, saya dicari apakah saya lakukan pidana yang dituduhkan netizen. Kemudian saya sebagai warga negara nggak bisa apa-apa. Saya hanya bisa menerima, kemudian saya mencoba cari penasehat hukum untuk dapat mendudukan perkara ini menjadi seimbang,” ujarnya.

 

Ubay Muzemmil
Gak tau mau ditulis apa

Latest articles