ENSIPEDIA.ID – Partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 melalukan pengundian nomor urut pada Rabu, 14 Desember 2022. Hasil pengundian tersebut kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno terbuka.
Tercatat ada 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan ikut serta dalam kontestasi politik 5 tahunan tersebut.
“Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Hasyim Asy’ari, selaku ketua KPU dan pimpinan Sidang Pleno Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.
Sebanyak 8 partai politik kembali menggunakan nomor lamanya di Pemilu 2019 yang lalu. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang memperbolehkan parpol anggota parlemen untuk menggunakan nomor lama.
Berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2022, mekanisme pemberian nomor urut parpol dilakukan dengan 2 cara. Bagi parpol yang lolos di parlemen pada pemilu sebelumnya, akan diberikan dua pilihan.
Pertama, menggunaka nomor lama; kedua, ikut memilih undian nomor.
Tercatat hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ikut bersama 8 partai baru dan yang tidak lolos parlemen untuk mengambil nomor urut baru.
Ke-8 partai yang tetap mempertahankan nomor lamanya, yakni: PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat.
Selain itu, terdapat 6 partai politik lokal Aceh yang juga ikut dalam rangkaian pengundian nomor urut partai. Partai lokal tersebut, di antaranya: Partai Nanggroeh Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Partai SIRA).
Berikut daftar partai politik dan nomor urutnya berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
Partai Politik Nasional
- Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Nomor urut 2: Partai Gerindra
- Nomor urut 3: PDIP
- Nomor urut 4: Partai Golkar
- Nomot urut 5: Partai Nasdem
- Nomor urut 6: Partai Buruh
- Nomor urut 7: Partai Gelora
- Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Nomor urut 10: Partai Hanura
- Nomor urut 11: Partai Garuda
- Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
- Nomor urut 14: Partai Demokrat
- Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Nomor urut 16: Perindo
- Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai politik lokal Aceh
- Nomor urut 18: Partai Nanggroeh Aceh (PNA)
- Nomor urut 19: Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Nomor urut 20: Partai Darul Aceh (PDA)
- Nomor urut 21: Partai Aceh
- Nomor urut 22: Partai Adil Sejahtera (PAS)
- Nomor urut 23: Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Partai SIRA)
Nomor urut yang telah diundi tersebut akan digunakan oleh partai politik dalam rangka tahapan pemilu selanjutnya, seperti kampanye dan pemungutan suara.