Polemik Jalan Rusak di Lampung, Anggaran Dinas ke Luar Negeri Ternyata 3 Kali Lipat dari Anggaran Perbaikan Jalan

ENSIPEDIA.ID, Salatiga – Polemik jalan rusak di Provinsi Lampung kini tengah menjadi sorotan khalayak setelah serang netizen bernama Bimo Yudho Saputro mengkritik pemerintah setempat atas infrastruktur Lampung yang dianggap tak pernah maju.

Ternyata setelah diselidiki, anggaran pemeliharaan jalan di Lampung ternyata hanya mencapai Rp72,4 miliar dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp7,3 triliun pada tahun 2023.

Padahal, angka ini jauh berbeda dengan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang mencapai Rp214 miliar dan Rp2,2 miliar secara berturut-turut.

Berdasarkan penelusuran di jdih.lampungprov.go.id, terdapat perbedaan yang signifikan antara anggaran pemeliharaan jalan dan anggaran perjalanan dinas.

Pasal 16 Pergub Lampung Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 menunjukkan bahwa anggaran pemeliharaan jalan hanya mencapai Rp72,4 miliar. Akan tetapi, anggaran ini tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pemeliharaan jalan, karena masih dibagi dengan pemeliharaan jaringan dan irigasi.

Sementara itu, pada Pasal 17, belanja untuk perjalanan dinas direncanakan Rp214 miliar atau tiga kali lipatnya dari anggaran pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi.

“Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp212.326.727.408,00.” dan “Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri direncanakan sebesar Rp2.221.058.000,00,” demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Bahkan, pengalokasian anggaran di Pemerintah Provinsi Lampung hampir 35 persen dialokasikan untuk belanja pegawai yang mencapai Rp2,14 triliun dari total APBD Rp7,3 triliun.

Lalu, mengapa anggaran pemeliharaan jalan di Lampung sangat kecil? Dalam Rapat Koordinasi anggaran infrastruktur Pemprov dan Pemkab/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung yang digelar pada Selasa (18/4/2023), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.

Fatoni menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dimana Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Latest articles