Pemerintah Longgarkan Aturan Masker dan Perjalanan Bebas PCR

ENSIPEDIA.ID, Bandung – Presiden Jokowi Dodo menyampaikan keputusan pemerintah terkait kelonggaran pemakaian masker dan aturan perjalanan dalam dan luar negeri tak memerlukan tes pcr atau antigen. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

1. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap haru menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker jika melakukan aktivitas.

2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

 

Latest articles