ENSIPEDIA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pencabutan izin terhadap 12 gerai Holywings. Perintah penutupan ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Holywings merupakan usaha yang bergerak di bidang FNB (Food and Beverage).
Menurut Kepala DPMPTSP Jakarta, pencabutan izin didasarkan pada adanya temuan dan rekomendasi oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta, diantaranya: Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dab UMKM, dan Dinas PMPTSP.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dana OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta esuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Benny Agus, Kepala DPMPTSP.
Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, terdapat jenis usaha Holywings yang belum memiliki izin, yakni sertifikat usaha bar yang belum terverifikasi.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf.
Setiap operasional usaha bar harus memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifkat KBLI 56301 merupakan izin bagi usaha bar. Sehingga usaha yang memiliki izin tersebut boleh menghidangkan minuman beralkohol maupun non-alkohol.
Berikut ke-12 gerai yang izinnya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. HolywingsKalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat.
4. Holywings PIK
5. Holywings Reserve Senayan
6. Holywings Epicentrum
7. Holywings Mega Kuningan
8. Holywings Gunawarman
9. Tiger
10. Dragon
11. Garison
12. VandettaGatot Subroto.
Sebelumnya, Holywings terkena kasus pelecehan agama setelah melakukan promosi yang menyinggung kelompok tertentu. Promosi blunder ini memberikan bai pengunjung yang bernama “Muhammad” dan “Maria” promo produk gratis.
“Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink.” Begitulah tulisan dalam promo berbuah pidana tersebut.
Pihak berwajib telah menetapkan 6 tersangka dari kasus promosi tersebut. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian yang bermuatan agama.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.