Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Bagi yang Melanggar

ENSIPEDIA ID Sebanyak 39 RUU masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2023. Salah satu rancangan aturan tersebut adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU ini tentunya menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pelaku industri. Pasalnya, dengan aturan tersebut tidak hanya melarang konsumsi alkohol melainkan juga mengatur tentang produksi dan distribusi.

Urgensi RUU Minuman Beralkohol

RUU ini diusulkan oleh anggota DPR RI itu sendiri. Tercatat terdapat 21 orang anggota DPR RI dari tiga fraksi, yaitu PPP, PKS, dan Gerindra yang mengusulkan RUU ini.

Ketua Umum Gerakan Anti Miras (Genam), Fahrisa Indris mengungkapkan bahwa RUU ini cukup krusial bagi bangsa Indonesia. Salah satu dampak alkohol yang disorot oleh Fahrisa adalah konsumsi alkohol bagi anak di bawah umur. Ia melihat kondisi anak bangsa yang banyak direnggut nyawanya akibat meminum alkohol oplosan.

Selain anak-anak, tak sedikit pula orang dewasa yang menjadi korban keganasan minukan keras oplosan.

“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur minuman beralkohol,” ujar Fahira.

Seperti yang diketahui, larangan minum minuman beralkohol hanya di atur pada aturan daerah saja. Belum ada regulasi berskala nasional yang mengatur hal tersebut. Larangan tentang minuman beralkohol sedikit disinggung dalam KUHP, tetapi tidak tegas.

Hal ihwal yang melatarbelakangi RUU ini sebenarnya berfokus pada menjaga ketertiban. Hal ini disampaikan oleh politisi dan Anggota DPR RI dari PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal yang berpendapat minuman beralkohol dapat meningkatkan kasus kriminal.

“Minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk… kan banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal,” ungkap mantan Wali Kota Banda Aceh tersebut dikutip melalui BBC Indonesia.

Kritik RUU Larangan Minuman Beralkohol

Dari dalam parlemen sendiri, RUU Minol memang menuai berdebatan sengit. Beberapa fraksi di Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU ini keluar dari prolegnas. Tak sedikit juga yang mengusulkan agar nama RUU diubah.

Kritik pun juga hadir dari luar badan legislatif. Misalnya dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI) yang khawatir apabila sektor industri minuman beralkohol bisa mati akibat RUU ini benar-benar disahkan. RUU ini akan berimbas besar pada sektor pariwisata.

Menurut anggota Baleg DPR RI, Nur Nadlifah, RUU ini masih berada dalam kajian yang mendalam. Masih banyak hal yang harus DPR bahas bersama. Sebab, masih banyak daerah atau wilayah khusus yang tidak bisa lepas dari alkohol.

“Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji RUU Larangan Minol. Sehingga, ketika RUU ini muncul menjadi Undang-Undang yang bisa diterima. Undang-Undang kita harus melindungi semuanya,” kata Nur dikutip melalui CNN Indonesia.

Penjara Hingga Dua Tahun Bagi yang Melanggar

Dilansir dari RUU ini, pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.”

RUU tersebut melarang adanya konsumsi, produksi, mengedarkan, menjual, dan menyimpan minuman beralkohol seperti yang tertuang dalam pasal 5, 6, dan 7.

Namun demikian, ada perlakuan khusus bagi penggunaan minuman beralkohol dengan kepentingan khusus yang masih dibolehkan. Kepentingan khusus tersebut tertuang dalam pasal 8 ayat (2): “Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.”

Bagi yang mengonsumsi minuman beralkohol bisa dipidana dan didenda. Berikut bunyi pasal 18 ayat (1) yang mengatutr ketentuan pidana:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” ***

Latest articles