Pemerintah Berencana Larang Total Iklan Rokok, APPINA: Ini Mengancam Industri Periklanan

ENSIPEDIA.ID – Pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Pemerintatah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Regulasi yang akan direvisi melalui keputusan presiden tersebut akan melarang secara total iklan rokok.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” bunyi rancangan Keppres No. 25 tahun 2022.

Rencana pelarangan tersebut disayangkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Eka Sugiarto. Eka berpendapat bahwa regulasi tersebut bisa mengancam industri periklanan di Tanah Air.

“Rencana revisi PP 109/2012 yang di dalamnya ada larangan total iklan rokok akan berdampak signifikan bagi industri kreatif. Menurut kami isu ini bisa dibicarakan baik-baik. Dengan aturan yang berlaku saat ini, para pengusaha sudah melakukan mekanisme kontrol dan kepatuhan sesuai aturan dan etika yang berlaku,” ujar Eka.

Eka juga menambahkan bahwa iklan rokok menjadi salah satu penyumbang yang berkontribusi dalam advertising expenditure (ADEX) atau total belanja iklan. Belum lagi pekerja kreatif yang yang mengandalkan iklan rokok sangatlah besar. Sekitar 750 ribu tenaga kerja yang berkaitan dengan sektor industri ekonomi kreatif berkenaan dengan produksi iklan rokok.

“Rencana revisi ini harus dibicarakan dulu dengan seluruh pihak terkait karena ada business continuity yang harus diperhatikan dan dijaga keseimbangannya. Kalau dari riset, revisi ini tidak menghasilkan dampak dan efek domino yang kondusif,” terang Eka.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini harus didiskusikan terlebih dahulu karena bisa berdampak ganda, yaitu kepada industri rokok sendiri dan kepada industri kreatif.

“Kita harus diskusikan lebih lanjut dampak dari revisi ini. Bagaimana nasib para pekerja di industri ini? Masalah regulasi, selama ini sebenarnya iklan rokok adalah iklan yang paling banyak aturannya dan kita selalu tertib. Tayangnya hanya boleh dari jam 21.30 dan banyak sekali aturan lainnya, seperti tidak boleh mencantumkan logo dan lain-lain. Kita sudah hafal akan regulasi-regulasi itu. Yang harus dipahami, ada hajat hidup orang banyak dan kepentingan yang harus kita suarakan bersama,” ungkap Janue.***

Latest articles