ENSIPEDIA.ID – Salah satu pejabat Polri yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Bambang selaku Mantan Kasat Samapta Polres Malang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan seperti yang disangkakan padanya.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga jaksa penuntut … memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya.
Sebelumnya ia dituntut dengan pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP karena kealpaannya dalam mengatasi Tragedi Kanjuruhan.
Vonis bebas Bambang didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, terdakwa Bambang tidak memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun, melainkan ke arah tengah lapangan.
“Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” jelas hakim.
Kedua, kepanikan yang terjadi di pintu 13 bukan karena adanya penembakan gas air mata atas perintah Bambang, melainkan akibat instruksi terdakwa Hasdarman.
“Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarmawan dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan,” ucap Hakim.
Ketiga, kepanikan yang berakibat terinjak-injaknya korban adalah sebab dari terdakwa Hasdarman.
“Akibat penembakan dari saksi hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit,” terang hakim.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Bambang divonis bebas oleh majelis hakim.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada kausalitas dengan bambang sidiq dengan timbulnya korban, karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi. sehingga unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan,” tutur hakim.
Bambang merupakan salah satu dari 3 orang dari institusi Polri yang menjadi terdakwa pada kasus Kanjuruhan yang divonis pada 16 Maret 2023.
Sementara itu, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dihukum satu tahun enam bulan. Ia disebut sebagai orang yang bertanggunh jawab dalam penembakan gas air mata ke arah tribun stadion.
Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi yang menyita perhatian dunia. Sebanyak 138 orang menjadi korban dalam tragedi ini. Setidaknya ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, keenam orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
2. Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.
3. Suko Sutrisno selaku Security Officer.
4. AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim.
5. Wahyu selaku Kabag Ops Polres Malang.
6. AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.***