ENSIPEDIA.ID – Mahkamah Agung menetapkan putusan kasasi kasus korupsi perizinan lobster oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hukuman sebelumnya yang diterapkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu selama 9 tahun dipangkas oleh MA menjadi 5 tahun penjara.
Kronologi Tuntutan
Sebelumnya, vonis 5 tahun penjara, 400 juta subsider 6 bulan penjara, mengganti kerugian negara senilai 9,68 miliar, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun akan dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor Jakarta) pada 15 Agustus 2021.
Namun demikian, Edhy tidak menerima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayangnya, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.
Pada akhirnya, Edhy menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung. Hakim kasasi kembali hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara. Tak hanya pidana penjara yang di penjara, hakim kasasi juga terkait dengan pelanggaran hak politik Edhy hanya menjadi 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun,” ungkap Jubir Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam sebuah konferensi pers (9/3/2022).
Alasan Dipangkasnya Hukuman Edhy
Pertimbangan majelis hakim terkait masa hukuman Edhy salah satunya ia telah dinilai bekerja baik pada saat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia dinilai telah mensejahterakan rakyat dengan keputusannya dalam mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 untuk mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani merasa bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Edhy mensejahterakan nelayan kecil.
Berikut bunyi amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim kasasi, “Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh keuntungan besar dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.”
Penangkapan Edhy Prabowo
Pada 26 November 2021, Edhy Prabowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia ditangkap bersama 4 orang lainnya, yaitu staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Mereka ditahan oleh KPK terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster.
Dalam kasus ini, Edhy menerima uang suap dari PT Aero Citra Cargo senilai 3,4 miliar rupiah 100.000 dolar Amerika.