Kisah Empat Petani di Garut, Dipenjara karena Tebang Pohon di Lahan Milik PTPN

ENSIPEDIA.ID – Empat orang petani di Garut, Jawa Barat harus mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penebangan pohon. Empat orang petani tersebut bernama Ujang Juhana, Pakih, Saepudin, dan Nandang divonis 10 bulan penjara oleh hakim, dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan yang melanggar ketertiban umum akibat menebang pohon di perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melalui vonis yang dijatuhkan pada 9 Februari 2023.

Kasus ini bermula ketika terdapat laporan tindakan pembabatan lahan oleh sekelompok orang di Blok Cipancur 6 pada 15 Juni 2022.

Lahan PTPN tersebut dipahami oleh warga sebagai lahan terlantar dan kerap menjadi sarang hewan liar.

BUMN tersebut merasa keberatan dengan dugaan penebangan pohon di Blok Cipancur 6. Mereka akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian melalui saksi yang menyaksikan kejadian.

Saat peristiwa pembabatan lahan tersebut, terdakwa Saepudin yang kala itu sedang menggarap lahan ikut terpancing untuk mendekat.

Begitu pula dengan Ujang Juhana dan Nandang yang mendekat kala berburu babi hutan.

Sementara itu, Pakih hendak menyusul Saepudin dan tertahan oleh peristiwa tersebut untuk ikut mendekat.

Pihak kepolisian kemudian mengidentifikasi keempat orang tersebut sebagai pelaku karena mereka tidak menggunakan penutup wajah. Sementara puluhan warga lainnya tidak teridentifikasi.

“Kata saksi, [pelaku] lebih dari 50 orang, tapi yang ditangkap cuma empat orang. Kata saksi, semua pakai tutup muka, cuma yang empat ini enggak,” ungkap Saepudin.

Padahal, niatan awal para petani tersebut hanya ingin melihat-lihat, bukan untuk merusak.

“Memang tidak bermaksud merusak dan hanya mau melihat …. Ternyata di foto, kelihatan ada saya,” lanjut Saepudin yang merasa terjebak keadaan.

Kuasa hukum keempat petani tersebut pun beranggapan bahwa putusan majelis hakim tidak memandang persoalan secara luas.

“Putusan hakim tersebut tidak mencerminkan keadilan agraria, dimana hakim dalam pertimbangannya hanya menilai dari kacamata formalistik hukum saja,” M. Rafi Saiful Islam, kuasa hukum dari LBH Bandung.

Keempat petani tersebu merasa tidak bersalah. Mereka membantah tuduhan adanya penebangan pohon yang merusak.

“Saya mau banding saja, mau berjuang untuk mempertahankan kebenaran sampai kapanpun, karena saya tidak bersalah dalam kasus ini,” tegas terdakwa Nandang.

Sedangkan di pihak lain, Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo berpendapat bahwa kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan standar pengamanan.

“Tindakan pengamanan sudah sesuai dengan arahan Menteri BUMN untuk mengamankan aset negara,” ucap Didik.

Ia mengonfirmasi bahwa lahan tersebut terlihat terlantar karena sedang menunggu perbaikan yang terhambat akibat kekurangan dana.

Latest articles