Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah untuk Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

ENSIPEDIA.ID – Pemerintah melalui Menteri Agama menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Sehubungan dengan masuknya bulan suci Ramadan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar seluruh pejabat negara dan pegawai pemerintah tidak melaksanakan buka puasa bersama.

Aturan yang melarang buka puasa bersama bagi pejabat negara tertuang dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Arahan juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono membenarkan surat tersebut.

“Sudah dicek, surat itu benar,” ucap Heru pada Kamis, 23 Maret 2023.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung juga mengonfirmasi surat tersebut.

“Iya, betul,” ucapnya kepada wartawan.

Alasan dari pelarangan buka puasa bersama di lingkup instansi pemerintah karena situasi negara akibat Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Masih ada masa transisi dari masa pandemi ke endemi yang harus diperhatikan bersama.

Terdapat tiga hal yang dituangkan dalam surat arahan tersebut.

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.***

Latest articles