ENSIPEDIA.ID, Salatiga – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Destiawan Soewardjono, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Tercatat kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 2.54 triliun Rupiah.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaannya.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya tersebut, Destiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Destiawan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 – Juli 2021, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2018 – Juni 2020, dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.