ENSIPEDIA.ID, Salatiga – Menanggapi keresahan publik atas permintaan THR oleh oknum Ormas, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan perusahaan atau instansi berhak menolak permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha mengatakan bahwa surat permohonan bantuan THR yang diajukan oleh ormas dapat ditolak atau diterima oleh pihak termohon. Namun, jika permintaan tersebut dilakukan dengan pemaksaan atau kekerasan, masyarakat bisa melaporkan ormas tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” katanya.
Hal senada juga diucapkan Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustino. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perihal kasus THR Ormas dan sejauh ini belum ada laporan dari warga maupun pemilik usaha yang merasa keberatan atas surat edaran atau yang disebut Ormas sebagai proposal.
“Sampai saat ini kita juga belum menerima keluhan, pengaduan, atau laporan dari masyarakat terkait proposal tersebut,” katanya.
Widya memperingatkan kepada semua Ormas agar tidak memaksa dalam menarik bantuan THR. Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar hukum.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan atau keberatan apabila ada, dan kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Widya juga menyebut bahwa pihaknya bersama dengan Camat sudah memberikan imbauan kepada Ormas agar tidak memaksa dalam pemungutan THR.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada Ormas dan warga, jika ingin membantu silakan, namun jangan melakukan paksaan,” tutupnya.