Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

ENSIPEDIA.ID, Jember – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ucapnya melanjutkan.

Vonis tersebut lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk memvonis Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya sendiri, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Agustus 2022 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua sesuai dengan pasal yang disangkakan, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” ujar Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo secara sengaja membunuh Brigadir Yosua dengan turut serta untuk menembak mantan ajudannya itu.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” kata dia.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Ferdy Sambo beberapa kali meminta ajudannya untuk mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mendengar kesaksian Putri Candrawathi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyebut bahwa Ferdy Sambo sehat secara akal dan tidak sedang mengalami gangguan jiwa sehingga dia tidak dapat dibebaskan atau dimaafkan.

“Selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik sehingga Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa tidak sedang mengalami gangguan jiwa,” ujar dia.

Kasus Brigadir J ini sangat menggemparkan seluruh penjuru Indonesia lantaran dilakukan oleh majikan dan rekan sejawatnya di Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan juga Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

 

Ubay Muzemmil
Gak tau mau ditulis apa

Latest articles