ENSIPEDIA.ID – Sejumlah 230 orang korban melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan investasi robot trading Net89. Tersebut pula nama Atta Halilintar dan sejumlah artis lainnya yang disinyalir terlibat dalam kasus penipuan investasi tersebut.
“Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi trading Net89,” ungkap M. Zainul Arifin, kuasa hukum korban saat menyerahkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.
Adapun beberapa publik figur yang diduga terlibat, ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Perkasa, Kevin Aprilio, hingga motivator kondang Mario Teguh.
Zainul sebagai kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa beberapa nama artis yang disebutkan di atas menjadi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dan kucuran dana dari pihak manajemen Net89. Keuntungan yang mereka dapatkan berupa uang promosi atau hasil lelang. Uang yang diterima oleh artis tersebut diduga merupakan hasil tindak pencucian uang.
Untuk Atta Halilintar sendiri, menerima kucuran dana sebesar Rp2,2 miliar dari Reza Paten, founder Net89 dengan modus lelang bandana dengan harga fantastis.
Melalui akun instagram pribadinya, Atta Halilintar mengklarifikasi kegiatan lelang yang dilakukannya. Pengakuannya, tujuan dana lelang tersebut digunakan untuk pembangunan tempat penghafal Quran.
Sementara itu, keempat artis lainnya juga menerima kucuran dana dri pihak Net89. Taqy Malik menerima Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. Kemudian ada Kevin Aprilio, musisi ini mempromosikan kegiatan trading melalui media sosial elektronik, Zoom Meeting. Hampir sama dengan Kevin Aprilio, Adri Perkasa yang juga personel band Nidji juga melakukan promosi dan mempengaruhi orang lain untuk menjadi member melalui media sosial. Mario Teguh juga diduga melakukan tindah mempengaruhi orang lain untuk menjadi member Net89.
Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28 miliar. Pelapor melaporkan 134 orang termasuk founder, CEO, leader, dan korporasi yang bekerja sama dan menerima kucuran dana.
Dalam berkas laporan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, para terlapor disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.