Ensipedia.id – Tasikmalaya. Tambang pasir pantai merupakan sebuah aktivitas yang dilakukan di sepanjang pantai Indonesia. Aktivitas ini dilakukan dengan cara mengambil pasir pantai untuk dijadikan bahan konstruksi bangunan, jalan, dan juga sebagai bahan campuran beton. Namun, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor pasir besi dan pasir kuarsa pada tahun 2020 mencapai 1,4 triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa tambang pasir pantai masih menjadi salah satu sektor yang potensial bagi perekonomian Indonesia.

Dampak positif dari tambang pasir pantai adalah meningkatkan perekonomian Indonesia. Pasir pantai yang diambil dapat dijual ke berbagai perusahaan konstruksi dan pemerintah untuk keperluan pembangunan. Selain itu, tambang pasir pantai juga memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Namun, dampak negatif dari tambang pasir pantai juga cukup signifikan. Aktivitas ini dapat merusak ekosistem pantai dan mengganggu keberadaan satwa liar seperti penyu dan burung laut. Selain itu, tambang pasir pantai juga dapat menyebabkan abrasi pantai yang dapat berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Untuk mengatasi dampak negatif dari tambang pasir pantai, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Pasir Besi dan Pasir Besi Beserta Pasir Pantai. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi aktivitas tambang pasir pantai agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem pantai.

Selain itu, beberapa studi telah dilakukan untuk mengevaluasi dampak ekonomi dari tambang pasir pantai di Indonesia. Salah satu studi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 menunjukkan bahwa tambang pasir pantai memberikan kontribusi sebesar 0,01% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Dalam hal ini, peran pemerintah juga sangat penting dalam mengawasi dan mengatur kegiatan tambang pasir pantai. Pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan tambang dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Referensi pustaka:
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Pasir Besi dan Pasir Besi Beserta Pasir Pantai.
2. Badan Pusat Statistik. (2017). Kontribusi Tambang terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia: 2010-2016.