OJK Peringatkan Debt Collector Agar Tidak Pakai Kekerasan Fisik maupun Verbal saat Tagih Utang

ENSIPEDIA.ID – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menanggapi maraknya kasus debt collector yang berbuat semena-mena kepada nasabah saat menagih utang. OJK memperingatkan bahwa debt collector tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal kepada debitur.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sardjito.

“Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal,” ungkap Sartidjo dikutip dari Media Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu, viral oknum debt collector yang melakukan penarikan sebuah mobil yang dimiliki oleh salah seorang selebgram bernama Clara Shinta. Namun, merasa ada yang janggal, Clara melaporkan kejadian penarikan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Namun, dalam video yang viral tersebut, terlihat debt collector membentak seorang anggota polisi.

Kapolda Metro Jaya pun geram melihat kelakuan dari debt collector tersebut dan melarang adanya perilaku premanisme di Jakarta.

Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur guna menagih utang.

Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, “Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.”

Salah satu hal yang merugikan konsemen adalah tindak kekerasan fisik maupun verbal.

“Contoh perbuatan yang merugikan konsumen adalah melakukan kekerasan dalam penagihan utang konsumen,” ujar Sardjito.

Sartidjo juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban kekerasan debt collector bisa melaporkannya ke pihak kepolisian karena sudah masuk ke ranah pidana. Ada tiga tindakan yang bisa menyeret debt collector ke ranah pidana, yaitu: menggunakan cara ancaman, melakukan tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.***

Latest articles