Efek Arus Balik Mudik, Disdukcapil DKI : “Akan Ada Sekitar 40 Ribu Pendatang Baru Hadir di Jakarta”

ENSIPEDIA.ID, Salatiga – Salah satu dampak dari adanya arus balik mudik adalah masuknya pendatang baru di Ibukota DKI Jakarta. Melihat kondisi tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima pendatang baru di Ibu Kota usai 2023 dengan tangan terbuka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memperkirakan akan ada penambahan jumlah pendatang baru di Ibu Kota usai Lebaran 2023. Ia menyatakan bahwa kenaikan ini mencapai 20-30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, diprediksi akan ada sekitar 36.000-40.000 pendatang baru di Jakarta.

“Kami perkirakan penambahan sekitar 20-30 persen. Jadi diperkirakan, ada 36.000-40.000 (pendatang),” ungkap Budi.

Berdasarkan data, pada tahun sebelumnya, yaitu usai Lebaran 2022, pendatang baru di Jakarta mencapai 30.000 orang. Namun, dari jumlah itu, sekitar 3.000 orang merupakan pendatang non-permanen alias berujung pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Pendatang Tidak Akan Dipulangkan

Ketika ditanya tentang kekhawatiran para pendatang akan dideportasi atau dipulangkan ke daerah asal mereka, Budi memastikan bahwa pihaknya tidak akan memulangkan pendatang yang belum memiliki pekerjaan.

Namun, pihak Disdukcapil DKI Jakarta mengimbau para pendatang agar terlebih dahulu memiliki keterampilan hingga pekerjaan sebelum datang ke Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta juga mengimbau para pendatang agar memiliki tempat tinggal sebelum datang ke Ibu Kota.

“Disdukcapil DKI tidak (akan memulangkan pendatang yang tak bekerja),”

“Kami mengimbau agar saat datang ke Jakarta, tidak hanya punya tempat tinggal, tapi mereka (pendatang) punya skill keterampilan dan juga pekerjaan, sehingga pas datang ke Jakarta, siap mental mengadu nasib ke Jakarta. Sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta,” terang Budi.

Pendatang Diharapkan Patuhi Regulasi Pendataan

Pendatang baru di Ibu Kota Jakarta diwajibkan melapor ke RT/RW di domisilinya terlebih dahulu, kemudian melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta. Budi Awaluddin menambahkan bahwa pendataan pendatang baru akan dilakukan pada 25 April hingga akhir Mei 2023.

Warga yang hendak menetap di Ibu Kota akan mendapatkan formulir pendatang baru usai menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ibu Kota. Sementara itu, pendatang yang non-permanen akan langsung mendapatkan formulir dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Latest articles