Deddy Corbuzier Kini Berpangkat Letkol Tituler, Apa Saja yang Didapat?

ENSIPEDIA. ID, KENDAL – Deddy Corbuzier yang aktif sebagai selebriti kini diangkat menjadi Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia disebut mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI.

Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak sendiri menuturkan langsung alasan di balik pengangkatan Deddy menjadi anggota aktif TNI. Menurutnya, Deddy mempunyai kemampuan dan kapasitas dalam berkomunikasi di media sosial. Hal ini dinilai relevan dengan langkah TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

“Kemampuan, dan ‘performance’ Deddy Corbuzier (DC) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil Anzar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.

Selain menhan Prabowo, Deddy Corbuzier juga disahkan pangkatnya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Dasar (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit, serta Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Setelah resmi berpangkat, Deddy langsung mengemban tugas sebagai duta komponen cadangan (komcad) dari TNI. Komcad sendiri merupakan program sukarela yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Sebagai duta, Deddy harus melakukan sosialisasi-sosialisasi sekaligus berkampanye kepada warganet terkait isu-isu pertahanan, serta menyampaikan pesan-pesan kebangsaan.

Adapun Deddy Corbuzier juga mendapatkan beberapa hak dan harus melakukan kewajiban-kewajiban setelah menyandang gelar letkol tituler.

1. Mendapat gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan pelat nomor TNI.

Deddy mendapat gaji pokok dengan jumlah sesuai pangkat yang dipangkunya. Selain itu, ada tunjangan jabatan yang akan diterima sebesar 15 persen dari gaji pokok tersebut. Ini belum termasuk tunjangan keluarga.

2. Mendapat pembinaan karier

Selain gaji dan tunjangan, Deddy juga akan menerima pembinaan karier dari Kemenhan.

“Khusus untuk DC, pembinaan karier dan profesinya ada di Kementerian Pertahanan,” jelasnya, Ahad, 11 Desember 2022.

3. Terikat hukum TNI

Selain mendapat hak, Deddy juga akan terikat dengan aturan militer. Kini, berlaku UU TNI sama seperti prajurit aktif yang lainnya. Jika tersandung pidana, ia juga akan terjerat hukum militer, yakni KUHPM. “Berlaku hukum pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

4. Kehilangan hak pilih

Setelah menerima gelar, Deddy resmi kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini lantaran ia telah terikat aturan militer. Dalam Pasal 39 UU TNI, prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegitan yang berhubungan dengan politik praktis, termasuk pemilu. TNI harus bersikap netral sehingga tidak mempunyai hak pilih.

5. Dilarang berbisnis

Anggota TNI aktif memang dilarang berbisnis selama masih bertugas menjadi prajurit. Peraturan ini tertulis dalam UU TNI Pasal 39 ayat (3).

6. Mengikuti kegiatan harian

Deddy juga akan terlibat aktif dalam kegiatan harian anggota TNI. Ia harus mengikuti briefing, rapat, apel pagi, hingga bekerja di kantor.

Dari hak dan kewajiban yang diperoleh, ia diminta untuk tetap berhati-hati menjaga nama baik pangkat yang diembannya. Selain itu, pangkat yang diberikan padanya juga terbilang khusus sehingga wajib dijaga baik-baik.

Hilmi Harsaputra
Menyukai bidang sosial-hukum, sosial-budaya, geografi, dan astronomi.

Latest articles