ENSIPEDIA. ID, KENDAL – Surya Utama atau Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seorang aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) atas nama Julliana. Mereka dilaporkan setelah konten YouTube-nya yang berjudul “Polisi Pengabdi Mafia” memancing kontroversi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengiyakan adanya pelaporan tersebut. Iya menyebut laporan masuk pada Kamis (22/12) pukul 17.00 WIB.
“Betul. Pelapor atas nama Jullian,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).
Laporan yang masuk telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomot Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Sebelumnya, unggahan video di kanal YouTube Uya Kuya menuai kontroversi setelah advokat Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi selama seminggu kepada negara, sisanya 3 minggu pada mafia.
“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Menurut Julliana, pernyataan yang dikeluarkan oleh Kamaruddin tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi memengaruhi pandangan publik terhadap polisi, utamanya mengenai tugas dan fungsi kepolisian.
Julliana juga menuturkan ucapan tersebut termasuk berita bohong dan tak patut bila dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi Kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum,” ujar Julliana.
Ia menambahkan contoh-contoh tugas yang dilakukan oleh kepolisian dalam membantu kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik,” tambahnya.
Merespon laporan tersebut, Kamaruddin mengaku tak masalah bila dilaporkan. Ia juga tak takut meski berhadapan dengan hukum.
“Saya sudah komitmen memperbaiki negara ini. Biar dilaporkan pagi siang malam enggak pernah mundur. Jangankan dilaporkan polisi, nyawa dan darah kakek saya sudah ditumpahkan untuk negara ini,” ujarnya.
Ia juga membantah tuduhan penyebaran berita bohong atau hoak yang disematkan padanya.
“Enggak ada hoaks. Apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks,” pungkasnya.
Adapun pasal yang mengancam Kamaruddin adalah Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoak Melalui Media Sosial.