Kendala umum yang kerap dihadapi para pembeli kendaraan bekas—yakni kesulitan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena terhalang oleh keharusan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya—kini mulai terurai. Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia telah mengadopsi kebijakan progresif yang memberikan kelonggaran signifikan: perpanjangan STNK tahunan dapat dilaksanakan tanpa mewajibkan KTP pemilik lama. Ini merupakan kabar gembira yang berpotensi menyederhanakan birokrasi bagi banyak individu yang memiliki kendaraan tangan kedua, memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Syarat pencocokan KTP dengan data pemilik kendaraan di STNK seringkali menjadi batu sandungan. Pembeli kendaraan bekas kerap direpotkan dengan kebutuhan meminjam KTP dari pemilik awal, sebuah proses yang tidak selalu mudah atau bahkan mungkin mustahil jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi. Kini, ada jalan keluar yang lebih praktis bagi mereka yang membeli kendaraan bekas, sehingga tidak perlu lagi bersusah payah mencari atau meminjam KTP dari orang yang namanya tercantum dalam dokumen kendaraan.
Brigjen Wibowo, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, sebelumnya telah menjelaskan bahwa masyarakat dapat menunaikan pembayaran pajak kendaraan (untuk perpanjangan STNK tahunan) tanpa perlu menyertakan KTP pemilik asli. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Ia menegaskan bahwa seluruh pemilik kendaraan diimbau untuk segera menuntaskan proses balik nama kendaraan mereka paling lambat pada tahun 2027. Menurut Brigjen Wibowo, meskipun ketentuan ini diberlakukan secara nasional, pengumuman resmi dan detail implementasinya mungkin bervariasi di setiap pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum semua pemerintah daerah secara eksplisit mengumumkan bahwa mereka telah menerapkan kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Berdasarkan pemantauan, beberapa provinsi telah menginisiasi dan mengumumkan kebijakan yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Berikut adalah rincian provinsi-provinsi yang telah mengambil langkah tersebut:
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang terdepan dalam memberlakukan kebijakan ini. Melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dan berfokus pada Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, secara tegas disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak lagi perlu melampirkan KTP dari pemilik pertama saat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Inisiatif ini diambil untuk mempermudah wajib pajak di wilayah Jawa Barat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak mereka. Isi surat edaran tersebut berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama." Untuk memanfaatkan kemudahan ini, masyarakat cukup menunjukkan STNK kendaraan dan KTP dari individu yang menguasai kendaraan bermotor. Namun, disarankan pula untuk segera melakukan balik nama jika ingin menghindari kerumitan administrasi di masa mendatang.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, turut mengumumkan kebijakan serupa. Sebagaimana dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, Pemprov DKI telah menetapkan pedoman teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih lentur, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. "Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," demikian pernyataan dalam siaran pers Bapenda DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (periode 1 tahun) meskipun tanpa KTP pemilik asli. Syaratnya, pemilik kendaraan bekas diwajibkan mengisi surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, dan tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan (yang melibatkan penggantian pelat nomor). Dengan adanya kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa depan. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat, mendukung perencanaan pembangunan, serta optimalisasi penerimaan daerah. Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa kemudahan ini bukan merupakan pelonggaran permanen, melainkan sebuah kebijakan transisi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan mereka.
Banten
Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama juga diberlakukan di Provinsi Banten. Namun, hal ini diiringi dengan keharusan untuk membuat surat pernyataan wajib balik nama pada tahun berikutnya. "Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," demikian penjelasan yang dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten. Program ini hanya bersifat temporer di Banten, berlaku mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengimplementasikan kebijakan yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Program ini telah berlaku sejak 24 April 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. "Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh Samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," demikian informasi yang disampaikan oleh Bapenda Jawa Tengah.
Lampung
Kebijakan serupa juga akan diterapkan di Lampung. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, pembayaran pajak tahunan kendaraan di Lampung dapat dilayani tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Meskipun memberikan kemudahan, pemerintah tetap menetapkan sejumlah syarat. Salah satunya, wajib pajak diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat turut mengumumkan kebijakan serupa. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Sumbar, pembayaran pajak tahunan dengan data KTP yang tidak sesuai dengan STNK masih dapat diproses. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengumumkan bahwa perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, syarat yang ditetapkan adalah menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan (yang sekaligus berfungsi sebagai pengajuan penandaan/blokir), melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), dan menyertakan STNK asli. Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.
Sulawesi Utara
Akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara menginformasikan bahwa saat ini pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan tanpa KTP yang sesuai dengan STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Ketentuan yang berlaku antara lain adalah penandatanganan surat pernyataan kepemilikan, yang juga berfungsi sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Selain itu, wajib pajak harus menyertakan salinan identitas (KTP) pemilik baru dan melampirkan STNK asli.
Kebijakan-kebijakan ini merefleksikan upaya pemerintah daerah untuk beradaptasi dengan realitas kepemilikan kendaraan bekas di masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan dalam jangka panjang. Meskipun memberikan kelonggaran, penekanan pada kewajiban balik nama hingga tahun 2027 menunjukkan komitmen untuk menciptakan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat dan mutakhir di masa depan.






