Pelarian Pengemudi Pajero Usai Tabrak Pedagang di Duren Sawit: Ancaman Pidana dan Seruan Polisi

Satrio Lukito

Jakarta—Sebuah insiden lalu lintas yang menghebohkan publik kembali menjadi sorotan setelah video detik-detik kejadiannya menyebar luas di media sosial. Sebuah mobil Pajero Sport dilaporkan menabrak seorang pedagang yang tengah menyeberang jalan sambil membawa gerobak, namun pengemudinya justru memilih untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pengemudi kendaraan mewah tersebut.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan momen tragis ketika mobil Pajero Sport menghantam seorang penjual yang berusaha menyeberangi jalan raya dengan kereta dorongnya. Dampak tabrakan yang cukup keras menyebabkan pedagang tersebut terpental, bersama dengan barang dagangannya. Alih-alih berhenti untuk memberikan pertolongan atau bertanggung jawab, pengemudi Pajero Sport justru tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja.

Peristiwa nahas ini disebutkan terjadi pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 06.57 WIB, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah menabrak dan melarikan diri, pengemudi Pajero tersebut diduga melanjutkan pelariannya menuju ruas Tol Becakayu. Kelakuan tidak terpuji ini sontak menuai kecaman dari warganet dan masyarakat luas, yang menuntut agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga menjabat sebagai Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, memberikan pandangannya terkait insiden ini. Menurut analisisnya dari rekaman video yang ada, besar kemungkinan pengemudi Pajero Sport tersebut dalam kondisi tidak fokus saat berkendara. Hal ini terlihat dari respons pengereman yang mendadak tanpa adanya upaya pengurangan kecepatan secara bertahap dari jarak yang lebih jauh.

Sony Susmana menekankan bahwa dalam mengemudi, hanya mengandalkan reaksi sesaat pengemudi saat menghadapi bahaya memiliki peluang yang sangat kecil untuk menghindari kecelakaan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar setiap pengemudi mengombinasikan kemampuan reaksi dengan teknik berkendara defensif atau proaktif. Pendekatan ini meliputi menjaga kecepatan kendaraan, mempertahankan jarak aman dengan objek lain di jalan, serta selalu menjaga konsentrasi penuh selama perjalanan. Dengan demikian, risiko terjadinya insiden dapat diminimalisir secara signifikan.

Insiden tabrak lari ini juga kembali mengingatkan masyarakat akan etika dan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 231, setiap kendaraan bermotor yang terlibat dalam sebuah kecelakaan wajib melakukan beberapa hal esensial:

  1. Menghentikan kendaraan: Pengemudi harus segera menghentikan laju kendaraannya di lokasi kejadian.
  2. Memberikan pertolongan: Kewajiban moral dan hukum untuk segera memberikan pertolongan pertama kepada korban yang terluka.
  3. Melaporkan kecelakaan: Segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
  4. Memberikan keterangan: Menyediakan informasi yang relevan dan akurat terkait dengan kronologi kejadian kecelakaan kepada pihak berwenang.

Undang-undang tersebut juga mengatur kondisi pengecualian. Apabila terdapat situasi yang memaksa seorang pengemudi tidak dapat menghentikan kendaraannya atau memberikan pertolongan langsung kepada korban, misalnya karena ancaman keselamatan diri atau kondisi darurat lainnya, Pasal 231 ayat 2 menyatakan bahwa pengemudi tetap wajib untuk segera melaporkan diri ke kantor kepolisian terdekat sesegera mungkin.

Sanksi hukum bagi pelaku tabrak lari bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Pasal 312 dari Undang-Undang yang sama secara tegas menyebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau tidak melaporkan insiden kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat tanpa alasan yang sah dan patut, dapat dikenai pidana penjara dengan durasi paling lama tiga tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda finansial dengan nominal paling banyak Rp 75.000.000. Hukuman ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi korban dan menegaskan pentingnya tanggung jawab di jalan raya.

Menindaklanjuti insiden ini, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengonfirmasi bahwa korban tabrakan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Pihak kepolisian menyatakan keseriusannya dalam mengejar pelaku.

"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Kami sedang berupaya keras untuk mencari dan menangkap pelaku," ujar Darwis Yunarta pada Minggu, 3 Mei 2026, seperti dikutip dari laporan terkini. Lebih lanjut, AKP Darwis juga mengeluarkan imbauan tegas kepada pengemudi Pajero Sport yang terlibat dalam insiden tersebut. "Kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib," tambahnya, menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan akan urgensi etika berkendara, kewaspadaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Melarikan diri dari tanggung jawab setelah menyebabkan kecelakaan bukan hanya tindakan tidak manusiawi, tetapi juga pelanggaran serius yang akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Pengejaran yang dilakukan polisi menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelanggar hukum di jalan raya tidak akan luput dari jerat hukum.

Also Read

Tags